Buntut dari pembagian voucher ini, Ganjar dilaporkan ke Bawaslu Kota Solo oleh Indra Wiyana, anggota Komunitas Masyarakat Peduli Demokrasi, pada Rabu (10/11/2024).
Indra mengatakan bahwa aksi Ganjar itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023.
Indra menegaskan bahwa laporannya ke Bawaslu tidak mengandung unsur politis. Ia pun tidak terafiliasi dari partai politk manapun namun ingin Pemilu 2024 berlangsung bersih.
"Bilamana ada pelanggaran agar masyarakat berani melaporkan ke bawaslu karena dilindungi undang-undang," kata Indra.
Indra mengklaim, dalam video yang beredar, terlihat jelas Ganjar bersama istrinya, Atikoh, dan para relawan membagikan voucher internet gratis serta mengajak untuk memilih Ganjar.
Sementara itu, Poppy Kusuma, Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Solo, membenarkan telah menerima laporan tersebut.
"Sudah (sudah diterima). Ada salah satu warga negara yang melaporkan terkait dengan salah satu Paslon terkait dugaan tindak pidana pemilu pembagian voucher di CFD," kata Poppy.
Sebelum tersandung dugaan pelanggaran ini, Ganjar sempat meminta pihak penyelenggara Pemilu untuk merespon cepat jika terjadi dugaan pelanggaran pemilu.
Seperti pada kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka saat membagian susu gratis. Ganjar sempat meminta dugaan pelanggaran itu dihukum.
Baca Juga: AMIN Dukung Perempuan Indonesia Berkarya dan Sejahtera
Kasus yang melibatkan Ganjar mirip dengan kejadian yang dialami oleh Gibran Rakabuming saat membagikan susu kepada anak-anak pada acara car free day. Gibran sudah melaporkan diri kepada Bawaslu dan sudah mempertanggungjawabkan tindakannya.