Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti dua hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan keterlibatan caleg dalam perkara korupsi. Dua laporan hasil analisis tersebut ditemukan PPATK sepanjang 2022-2023, dan sudah dilaporkan ke KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, dua laporan itu akan ditelaah terlebih dahulu untuk menemukan tindak pidana asal atau predicat crime.
"Yang jelas kalau ada laporan PPATK pasti kami tindak lanjuti. Kami lihat dulu, kami telaah dulu, apakah ada unsur TPK (tindak pidana korupsi), predicate crime," kata Alex ditemui wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Alexander Marwata juga mengatakan bahwa KPK hanya memiliki kewenangan dalam menindaklanjuti perkara korupsi. Sedangkan, laporan PPATK ke KPK disebutnya terkait dengan pencucian uang.
Baca Juga: Tanggapi Temuan PPATK soal Transaksi Caleg Rp 51,4 T, KPK: Masuk Penyelenggara Negara Atau Swasta
"Karena kan laporan PPATK terkait dengan pencucian uang, kan begitu. Kita mencari predicat crime-nya, Kewenangan KPK hanya terkait dengan korupsi, kan begitu. Itu saja mekanismenya, normatif," ujar Alex.
Ia juga menegaskan bahwa hasil analisis PPATK yang dilaporkan ke KPK tidak serta merta langsung ditingkatkan ke penyelidikan.
"Kami dalami dulu lah. Itu tadi kan, kami petakan dulu. Kira-kira itu menyangkut siapa, menyangkut pejabat negara, penyelenggara negara, atau tidak?"
"Apakah ada korupsinya atau tidak, kan seperti itu. Uang itu dari mana sumbernya? Kan kami dalami semua itu. Nggak serta merta kami terima, langsung penyelidikan," jelas Alex.
Sebelumnya PPATK mengaku sudah melaporkan sejumlah hasil analisis keungan caleg kepada aparat penegak hukum, dua di antaranya terkait dengan tindak pidana korupsi dan sudah dilaporkan ke KPK.
Sementara sisanya, dua hasil analisi dan satu hasil pemeriksaan ke Polri, satu informasi ke OJK, tiga informasi ke BIN, dan tiga informasi ke Bawaslu.