Suara.com - Angota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengungkap dua nama pimpinan KPK yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik. Dua pimpinan itu yakni Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.
Albertina menyebut dugaan itu masih dalam bentuk laporan, belum terbukti kebenarannya.
"Ada dua. NG (Nurul Ghufron) sama AM (Alexander Marwata). Tapi ini baru pengaduan, baru diklarifikasi, belum tentu juga benar," kata Albertina saat ditemui wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Alex dan Ghufron dilaporkan atas dugaan penggunaan pengaruhnya.
Baca Juga: Dewas Usut Kasus Etik 2 Pimpinan KPK, Alexander Marwata: Emang Gue Pikirin!
"Yang dilaporkan itu menggunakan pengaruhnyanya," kata Albertina.
Dia menyebut dugaan pelanggaran itu berbeda dengan perkara etik yang menjerat Firli Bahuri sebelumnya. Namun, Albertina membenarkan perkaranya masih berkaitan dengan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Masih lingkup Kementan, tapi berbeda. Pengaduannya berbeda," tegasnya.
Dewas KPK sudah bergerak melakukan pengusutan dalam perkara ini, salah satunya memeriksa saksi. Dua saksi yang diketahui diperiksa, yakni mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Sebagaimana diketahui, SYL dan Kasdi juga pernah diperiksa KPK soal pelanggaran etik Firli Bahuri. Perkaranya yakni pertemuan dan komunikasi Filri dengan SYL.
Baca Juga: Curiga Alexander Marwata Bela Firli Bahuri, BW: Tak Malu dan Minta Maaf Koleganya Langgar Etik
Dalam putusan Dewas KPK, menyatakan Firli terbukti melakukan pelanggaran etik berat, karena berkomunikasi dan bertemu SYL, pihak yang berpekara di KPK. Dewas pun memberikan sanksi berat kepada Firli dengan memintanya mengundurkan diri sebagai ketua KPK.