Sebelumnya, Polda Metro Jaya diminta melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) sesuai tenggat waktu.
Polisi wajib mengembalikan berkas yang tengah diperbaiki ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis, 11 Januari 2024.
"Betul (tenggat waktu sampai Kamis, 11 Januari 2024)," kata Herlangga pada Selasa (9/1/2024) lalu.