Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim mengantongi nama-nama calon tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Saat awal pertama kali diumumkan nilai pungli pada perkara ini ditaksir mencapai Rp4 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, pengumuman tersangka menurutnya sudah tidak lama lagi.
"Sudah. Sudah terpetakan (nama yang dapat dijadikan tersangka). Saya pikir karena penyelidikan saya kita sudah dapat banyak keterangan saksi dan alat bukti dan pada umumnya mereka koperatif mengakui. Saya pikir enggak akan lama," kata Alex di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Baca Juga: OTT KPK di Sumut, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Ikut Ditangkap!
Pihak-pihak yang dapat dijadikan tersangka itu ditemukan KPK dalam proses penyelidikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 190 orang lebih, termasuk di antaranya tahanan KPK yang diduga diperas.
"Proses penyelidikan sudah cukup. Dua alat bukti itu sudah cukup, tinggal kami tunggu ekspose saja. Itu perkara yang terang benderang lebih terang dari sinar matahari katanya," ujar Alex.
Dikatakannya proses penyelidikan berjalan cukup lama, karena jumlah saksi yang diperiksa KPK.
"Karena banyak melibatkan orang, kan gitu. 190 orang tadi diperiksa. Itu yang nerima duit ada 50 orang lebih," jelasnya.
Awal Kasus Pungli Terbongkar
Baca Juga: OTT di Labuhanbatu Sumut, KPK Tangkap Pejabat dan Sita Uang Tunai
Perkara pungli pertama kali ditemukan di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, gedung utama lembaga antikorupsi. Kemudian diungkap publik oleh Dewan Pengawas KPK.
Para terduga pelaku terdiri dari puluhan petugas rutan KPK. Nilai pungli diduga mencapai Rp 4 miliar, dan kemungkinan akan bertambah.
Besaran pungli itu berada di angka antara Rp2 juta hingga puluhan juta. Pemberian uang itu agar para tahanan mendapatkan fasilitas tambahan, seperti dapat menggunakan ponsel, dapat makan-minum tambahan, dan terbebas dari tugas membersihkan rutan.