Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lamban mengusut dugaan korupsi dan pungutan liar atau pungli yang terjadi internalnya.
Padahal, menurut Boyamin dua kasus tersebut sudah lama diumumkan KPK, namun sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.
"Ya mengecewakan, wong perkara itu sudah lama. Dan KPK biasanya cepat dalam menangani perkara yang di lakukan oleh pihak di luar KPK. Nah, kalau sekarang orang di dalam KPK, malah kesannya lamban," kata Boyamin saat dihubungi Suara.com, Kamis (11/10/2023).
Menurutnya, KPK tidak berniat untuk menuntaskan dua perkara tersebut, mengingat sampai saat ini perkaranya masih dalam proses penyelidikan.
![Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/07/07/42647-ilustrasi-kpk-ilustrasi-gedung-merah-putih-kpk-komisi-pemberantasan-korupsi.jpg)
"Padahal bukti-bukti sudah cukup konkret. Menurut saya, ya, kalau sekarang pun masih penyelidikan, ya, tidak niat untuk menuntaskan," kata Boyamin.
Dia mendorong KPK segera menuntaskan perkara tersebut, agar KPK tidak menjadi olok-olokan.
"Harusnya tegas segera disidik, ditetapkan tersangka dan ditahan, segera di bawa ke pengadilan, supaya KPK dihormati. Kalau beginikan buat ledek-ledekan, diolok-olok, 'ah KPK sendiri tidak tegas di dalam (internalnya), sok suci aja lu (KPK)', kira-kira begitu," ujar Boyamin.
Pungli Capai Rp4 Miliar
Perkara pungli pertama kali ditemukan di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, gedung utama lembaga antikorupsi. Kemudian diungkap publik oleh Dewan Pengawas KPK.
Baca Juga: Dewas Usut Kasus Etik 2 Pimpinan KPK, Alexander Marwata: Emang Gue Pikirin!
Para terduga pelaku terdiri dari puluhan petugas rutan KPK. Nilai pungli diduga mencapai Rp4 miliar, dan kemungkinan akan bertambah.