Disebut Tak Niat Usut Korupsi dan Pungli di Internal, Boyamin ke KPK: Sok Suci Lu

Kamis, 11 Januari 2024 | 13:36 WIB
Disebut Tak Niat Usut Korupsi dan Pungli di Internal, Boyamin ke KPK: Sok Suci Lu
Gak Satset Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi dan Pungli di Internal, Boyamin ke KPK: Sok Suci Lu. (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lamban mengusut dugaan korupsi dan pungutan liar atau pungli yang terjadi internalnya.

Padahal, menurut Boyamin dua kasus tersebut sudah lama diumumkan KPK, namun sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan.

"Ya mengecewakan, wong perkara itu sudah lama. Dan KPK biasanya cepat dalam menangani perkara yang di lakukan oleh pihak di luar KPK. Nah, kalau sekarang orang di dalam KPK, malah kesannya lamban," kata Boyamin saat dihubungi Suara.com, Kamis (11/10/2023).

Menurutnya, KPK tidak berniat untuk menuntaskan dua perkara tersebut, mengingat sampai saat ini perkaranya masih dalam proses penyelidikan.

Baca Juga: Dewas Usut Kasus Etik 2 Pimpinan KPK, Alexander Marwata: Emang Gue Pikirin!

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Padahal bukti-bukti sudah cukup konkret. Menurut saya, ya, kalau sekarang pun masih penyelidikan, ya, tidak niat untuk menuntaskan," kata Boyamin.

Dia mendorong KPK segera menuntaskan perkara tersebut, agar KPK tidak menjadi olok-olokan.

"Harusnya tegas segera disidik, ditetapkan tersangka dan ditahan, segera di bawa ke pengadilan, supaya KPK dihormati. Kalau beginikan buat ledek-ledekan, diolok-olok, 'ah KPK sendiri tidak tegas di dalam (internalnya), sok suci aja lu (KPK)', kira-kira begitu," ujar Boyamin.

Pungli Capai Rp4 Miliar

Perkara pungli pertama kali ditemukan di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, gedung utama lembaga antikorupsi. Kemudian diungkap publik oleh Dewan Pengawas KPK.

Baca Juga: Lagi-lagi Diperiksa Kasus Firli Bahuri, Apa yang Digali Polisi ke SYL?

Para terduga pelaku terdiri dari puluhan petugas rutan KPK. Nilai pungli diduga mencapai Rp4 miliar, dan kemungkinan akan bertambah.

gedung kpk (Antara)
gedung kpk (Antara)

Besaran pungli itu berada di angka antara Rp2 juta hingga puluhan juta. Pemberian uang itu agar para tahanan mendapatkan fasilitas tambahan, seperti dapat menggunakan ponsel, dapat makan-minum tambahan, dan terbebas dari tugas membersihkan rutan.

Kemudian ada pemotongan biaya perjalanan dinas penyidik yang diduga dilakukan seorang pegawai KPK berinisial NAR. Dalam aksi NAR diduga memanipulasi atau menggelembungkan biaya perjalan dinas luar kota penyidik KPK. Akibat perbuatannya, membuat kerugian negara mencapai Rp550 juta.

Manipulasi yang diduga dilakukanya, di antaranya menggelembung jumlah tiket pesawat, hotel, penyewaan kendaraan, dan uang makan. Uang yang diduga hasil korupsi itu digunakan NAR untuk kepentingan pribadinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI