Suara.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali diperiksa terkait kasus pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri. Pemeriksaan terhadap SYL digelar di Bareskrim Polri, Kamis (11/1/2024). /2024).
Pengacara SYL, Djamaludin Kordoboen mengatakan pemeriksaan kliennya diperiksa sesuai dengan panggilan dari Polda Metro Jaya.
“Ya sepertinya demikian sesuai dengan panggilan dari Polda Metro Jaya,” kata Djamaludin, Kamis.
Rencananya, pemeriksaan SYL hari ini yakni mengonfrontasi segala keterangan dari berbagai pihak atas perkaranya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Kembali Periksa SYL Cs Terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Djamaludin mengaku, pihanya juga telah menyiapkan beberapa bukti yang akan diserahkan kepada pihak penyidik.
“Nanti itu kalau dibutuhkan dan kalau sudah diserahkan baru disampaikan ke teman-teman media,” jelasnya.
Periksa 8 Saksi
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut SYL diperiksa bersama delapan saksi lainnya.
Tiga di antaranya, yakni eks Direktur Mesin dan Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Baca Juga: Usai Firli, Dewas KPK Diam-diam Usut Kasus Etik Terbaru Pimpinan KPK, SYL Pilih Bungkam
"Ada delapan orang saksi yang akan dimintai keterangan tambahan pada hari ini di Dittipidkor Bareskrim Polri oleh tim penyidik," kata Ade.
Berkas Firli Dipulangkan ke Penyidik
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara tersangka Firli ke penyidik Polda Metro Jaya. Berkas perkara tersebut dikembalikan karena dinilai belum lengkap atau P19.
Ade mengatakan penyidik kekinian tengah melengkapi berkas perkara tersebut sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum atau JPU.
Selain memeriksa SYL Cs, lanjut Ade, penyidik juga berencana memeriksa kembali Firli sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
"Materi pemenuhan P19 itu sebagai berikut, pertama pemeriksaan terhadap saksi baru, kedua, permintaan keterangan tambahan terhadap saksi yang sudah diperiksa sebelumnya dan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka (Firli)" pungkasnya.