Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai KPK yang diduga terlibat pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Banyak ya, 93 orang, kalau enggak salah ingat (yang akan disidang etik)," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Albertina menyebut sidang terhadap 93 orang tersebut akan digelar bulan ini. Namun terkait waktu tepatnya dia belum mengungkapnya.
"Belum, belum tahu tanggalnya. Tapi, akan disidangkan," kata Albertina.
Baca Juga: Usai Firli, Dewas KPK Diam-diam Usut Kasus Etik Terbaru Pimpinan KPK, SYL Pilih Bungkam
Lebih lanjut, pada sidang nanti Dewas KPK hanya fokus mengusut dugaan pelanggaran etiknya, bukan nilai pungutan liar.
"Nilainya lebih (Rp4 miliar). Tapi yang untuk nilai itu, jelasnya pidananya ya. Kalau kita di etik ada nilai-nilanya, juga tapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai ya," kata Albertina.
Awal Pungli di KPK Terbongkar
Perkara ini pertama kali ditemukan di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, gedung utama lembaga antikorupsi. Kemudian diungkap ke publik oleh Dewan Pengawas KPK.
Para terduga pelaku terdiri dari puluhan petugas rutan KPK. Nilai pungli diduga mencapai Rp 4 miliar, dan kemungkinan akan bertambah.
Baca Juga: Menolak Lupa! Nawawi Ditantang Terbuka Usut Kasus Korupsi dan Pungli di Internal KPK
Besaran pungli itu berada di angka antara Rp 2 juta hingga puluhan juta. Pemberian uang itu agar para tahanan mendapatkan fasilitas tambahan, seperti dapat menggunakan ponsel, dapat makan-minum tambahan, dan terbebas dari tugas membersihkan rutan.