Suara.com - Bareskrim Polri kembali memeriksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL terkait kasus pemerasan yang dilakukan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kamis (11/1/2024).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut SYL diperiksa bersama delapan saksi lainnya.
Tiga di antaranya, yakni eks Direktur Mesin dan Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta, eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
"Ada delapan orang saksi yang akan dimintai keterangan tambahan pada hari ini di Dittipidkor Bareskrim Polri oleh tim penyidik," kata Ade.
Sebagaimana diketahui Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan berkas perkara tersangka Firli ke penyidik Polda Metro Jaya.
Berkas perkara tersebut dikembalikan karena dinilai belum lengkap atau P19.
Ade mengatakan penyidik kekinian tengah melengkapi berkas perkara tersebut sesuai dengan petunjuk jaksa penuntut umum atau JPU.
Selain memeriksa SYL Cs, lanjut Ade, penyidik juga berencana memeriksa kembali Firli sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
"Materi pemenuhan P19 itu sebagai berikut, pertama pemeriksaan terhadap saksi baru, kedua, permintaan keterangan tambahan terhadap saksi yang sudah diperiksa sebelumnya dan permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka (Firli)" pungkasnya.
Baca Juga: Guru Besar Unpad Prof Romli Tolak Jadi Saksi, Firli Bahuri Terancam Gagal Bebas