Suara.com - Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku belum mengetahui soal usulan untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya belum mendengar langsung siapa saja (yang mengusulkan)," kata Cak Imin di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/1/2024) malam.
Menurut Wakil Ketua DPR tersebut, hingga kini belum ada usulan pemakzulan presiden yang ditindaklanjuti. Sebab usulan itu hanya bisa ditindaklanjuti oleh DPR.
"Saya kira enggak ada satu pun yang sedang memproses. Karena kalau ada pemakzulan itu kan melalui DPR, DPR memproses tapi sampai hari ini enggak ada," ucap Cak Imin.
Usulan Pemakzulan Jokowi
Sebelumnya, Kelompok Masyarakat Sipil yang terdiri dari Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Letjen (Purn) Suharto, Syukri Fadholi, melakukan audiensi dengan Menko Polhukam, Mahfud MD.
Dalam pertemuan itu, Mahfud MD menegaskan bahwa Kementerian Koordinator Polhukam tidak berhak memproses dugaan pelanggaran pemilu.
"Mereka menyampaikan masukan tentang berbagai dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu yang sedang berlangsung saat ini," tulis Mahfud MD di instagram.
"Saya sampaikan bahwa Kemenko Polhukam bukan penyelenggara Pemilu. Penyelenggara Pemilu yang resmi dan independen adalah KPU. Masukan seperti ini penting disampaikan ke KPU dan Bawaslu."
Baca Juga: Jusuf Kalla: Cak Imin Masak Kalah dengan Gibran? Kelewatan Kan
Meski begitu, Mahfud mengatakan bahwa Kemenko Polhukam memiliki Desk Pemilu, yang tugasnya antara lain memantau dan menerima masukan atau laporan terkait pelaksanaan Pemilu.
"Saya persilakan teman-teman untuk meneruskan ke Desk Pemilu yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, bila masih ada masukan untuk perbaikan kualitas Pemilu kita," katanya.
Kata Mahfud MD, Faizal dan kawan-kawan juga menyampaikan usulan pemakzulan presiden.
"Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke Parpol dan DPR, karena institusi itu lah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang."