Usai Firli, Dewas KPK Diam-diam Usut Kasus Etik Terbaru Pimpinan KPK, SYL Pilih Bungkam

Rabu, 10 Januari 2024 | 21:30 WIB
Usai Firli, Dewas KPK Diam-diam Usut Kasus Etik Terbaru Pimpinan KPK, SYL Pilih Bungkam
Usai Firli, Dewas KPK Diam-diam Usut Kasus Etik Terbaru Pimpinan KPK, SYL Pilih Bungkam. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewas Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membenarkan  sedang mengusut dugaan pelanggaran etik salah satu pimpinan KPK.

"Pastinya (terlapor) pimpinan KPK," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat ditemui wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta, Rabu (10/1/2023).

Albertina enggan mengungkap sosok pimpinan KPK yang dilaporkan, namun disebutnya proses di Dewas KPK baru tahap awal.

"Ada pengaduan lain, masih diperiksa, baru klarifikasi, awal sekali," kata Albertina.

Baca Juga: KPK Rapat Koordinasi dengan Para Perwakilan Capres-Cawapres, Apa yang Dibahas?

Adapun  saksi yang dipanggil Dewas KPK untuk dimintai keterangan di antaranya mantan Menteri Pertanian  Syharul Yasin Limpo (SYL), dan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Albertina menyebut perkaranya berbeda dengan pelanggaran etik Firli Bahrui yang sudah diputus Dewas KPK.

"Enggak, kasus lain. Nanti dulu lah, awal-awal kami sudah ngomong gimana? Kalau sudah, juga kami beri tahu," ujarnya.

Sementara, SYL usai diperiksa Dewas KPK enggan berkomentar.

"Saya tidak berkompoten menjawabnya, silakan ditanyakan ke (Dewas KPK)," kata SYL.

Baca Juga: Dipanggil KPK Bersama Prabowo dan Anies, Ganjar: Saya Senang Kami Akan Berdebat Soal Pemberantasan Korupsi

Sementara, Kasdi juga memilih irit bicara usai diperiksa. Dia tidak menjelaskan perkaranya, hingga dirinya dipanggil Dewas KPK.

"Di Dewas KPK saja. Masih etik, tapi selanjutnya sudah saya jelaskan semua," kata Kasdi.

Sebagaimana diketahui, SYL dan Kasdi juga pernah diperiksa KPK soal pelanggaran etik Firli Bahuri. Perkaranya yakni pertemuan dan komunikasi  Filri dengan SYL.

Dalam putusan Dewas KPK, menyatakan Firli terbukti melakukan pelanggaran etik berat, karena berkomunikasi dan bertemu SYL, pihak yang berpekara di KPK. Dewas pun memberikan sanksi berat kepada Firli dengan memintanya mengundurkan diri sebagai ketua KPK. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI