Suara.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mendorong realisasi pembangunan tanggul laut raksasa atau giant sea wall untuk masyarakat. Sebab, diungkapkan Prabowo. Rencana pembangunan giant sea wall sudah dibahas sejak beberapa belas tahun lalu.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menjadi pembicara utama di seminar nasional yang bertajuk 'Strategi Perlindungan Kawasan Pulau Jawa, Melalui Pembangunan Tanggul Pantai dan Tanggul Laut (Giant Sea Wall)' di Jakarta.
"Sesungguhnya masalah giant sea wall sudah dibahas beberapa belas tahun lalu. Kita berterima kasih kepada kementerian-kementerian dan lembaga-lembaga yang meneruskan pengkajian tentang gagasan giant sea wall ini," ujarnya, Rabu (10/1/2024).
Prabowo menyampaikan permasalahan giant sea wall menjadi jawaban terhadap dampak fenomena perubahan iklim, semisal kenaikan permukaan laut, abrasi, sampai hilangnya lahan-lahan yang menyebabkan kualitas hidup sebagian rakyat menjadi tidak stabil.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Bangun Megaproyek Giant Sea Wall Sepanjang Pantura
"Tidak boleh kita menganggap sebagai hal yang lumrah atau hal yang bisa kita toleransi untuk 5-15 tahun ke depan," kata Prabowo.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan hal senada dengan Prabowo.
Ia menyebutkan estimasi kerugian akibat banjir tahunan di pesisir Jakarta yang mencapai Rp 2,1 triliun per tahun.
Airlangga menyebut, kerugian tersebut dapat terus meningkat setiap tahunnya hingga menyentuh Rp 10 triliun per tahun dalam 10 tahun ke depan.
"Tentu ini akan berakibat langsung pada potensi kehilangan kesempatan," kata Airlangga.
Baca Juga: Prabowo Dorong Pembangunan Tanggul Laut di Pantura untuk Cegah Warga Terdampak Banjir Rob
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menjelaskan pembangunan giant sea wall atau tanggul laut raksasa bisa dilakukan tanpa pembebasan lahan. Menurutnya itu bisa dilakukan di beberapa tanah-tanah khusus.
Dia mengungkapkan tanah yang pertama adalah tanah timbul. Tanah tersebut bisa saja timbul dari hasil sedimentasi alami, misalnya sedimentasi sungai di dekat muara laut. Tanah sedimentasi merupakan tanah negara.
"Tanah-tanah itu bisa bersumber dari apa saja? Misalnya dari tanah timbul. Misalnya, di Jawa ini ada tanah timbul di Bekasi itu ada 5.000 hektare itu akibat dari sedimentasi sungai," kata Hadi.
Kemudian ada juga hasil reklamasi langsung di wilayah pantau ataupun tanah yang muncul dari pasang surut rawa, danau, ataupun bekas sungai.
“Giant Sea Wall apabila di atas tanah tersebut bisa dilakukan tanpa ada pembebasan lahan karena itu tanah milik negara," kata Hadi.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang turut hadir menjadi panelis menekankan pentingnya pertimbangan ekologi dalam upaya pengendalian wilayah pesisir melalui pembangunan tanggul pantai dan laut dalam pembangunan giant sea wall.
"Giant sea wall harus ada kanal-kanal, tidak boleh masif memanjang. Kalau itu terjadi, maka hanya soal waktu pasti akan hancur ekologi," katanya.