Suara.com - Hakim Konstitusi Anwar Usman menanggapi rumor operasi senyap yang dikabarkan terjadi dalam gugatan dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta perihal pencopotan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ditanya perihal kabar tersebut, Anwar hanya menanggapi tanpa mengonfirmasi ada atau tidaknya operasi senyap dalam proses peradilan di PTUN Jakarta itu.
“Naudzubillah min dzalik,” kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).
Lebih lanjut, adik ipar Presiden Joko Widodo itu mengaku akan memenuhi panggilan bila kehadirannya dibutuhkan dalam proses hukum di PTUN Jakarta.
Baca Juga: Tidak Boleh Tangani Sengketa Pilpres, Batasan Anwar Usman dalam PHPU Pileg akan Ditentukan MK
"Saya kan warga negara yang paling taat azas, taat hukum, coba lihat," ujar Anwar.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa ada operasi senyap dalam proses gugatan Anwar Usman di PTUN.
Namun, Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin menjamin sidang terkait gugatan yang diajukanAnwar di PTUN Jakarta akan berjalan sesuai aturan.
"Kami tetap menghimbau kepada rekan-rekan kita, kalau memang ada, mau senyap atau tidak, jangan dilakukan!" kata Syarifuddin.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo menegaskan Hakim Konstitusi Anwar Usman dilarang ikut campur sidang perkara hasil perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), khusus Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca Juga: Pembelaan Anwar Usman Kala Disebut Hakim MK Paling Rajin Bolos RPH
Dia menjelaskan, larangan tersebut mengacu kepada Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 02/MKMK/L/11/2023.
"(Anwar Usman dilarang mengurus perkara) PHPU yang Pilpres 2024. Kalau yang pileg, itu sepertinya yang berpotensi (menimbulkan konflik kepentingan) saja," katanya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).
"Kalau (PHPU) Pilpres, sepertinya di putusan MKMK sudah clear ya," lanjut dia.
Menurutnya, MK akan terlebih dahulu membahas batasan-batasan bagi Anwar Usman terkait sidang PHPU Pileg 2024 yang bisa diikuti oleh ipar Presiden Joko Widodo itu.