Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keungan (PPATK) mengungkap hasil laporan analisis transaksi keungan yang berasal tindak pidana korupsi sepanjang 2023.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, setidaknya menemukan 100 transaksi dengan nilai Rp 2,29 triliun.
"PPATK telah menghasilkan total 98 hasil analisis dan dua hasil pemeriksaan terkait dengan pidana korupsi dengan total nominal Rp 2,29 triliun," kata Ivan di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Ivan menyebut uang korupsi tersebut disamarkan dengan berbagai modus pencucian uang, di antaranya penggunaan dana menggunakan rekening milik ajudan pribadi, staf, dan lainnya sebagai pihak penerima dana untuk kepentingan politically exposed person (PEP).
Baca Juga: PPATK: Sebanyak 36,67 Persen Dana Proyek Strategi Nasional Mengalir ke ASN dan Politikus
Kemudian penggunaan rekening atas nama keluarga politically exposed person untuk menampung dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Lalu penggunaaan rekening perusahaan aktif maupun fiktif sebagai underlying penerimaan dana terkait suap/gratifikasi untuk menampung dana.
Tak hanya itu, ada juga penggunaan fasilitas safe deposite safe box, tarik dan setor tunai berjumlah besar (miliaran rupiah).