KPU Ingatkan Capres Tak Saling Menghina: Bisa Dijerat Pidana

Eliza Gusmeri Suara.Com
Rabu, 10 Januari 2024 | 17:06 WIB
KPU Ingatkan Capres Tak Saling Menghina: Bisa Dijerat Pidana
Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto. (Dok. Humas Kemhan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja agar calon presiden (capres) tidak saling menghina. Menurutnya hal tersebut bisa dipidana seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).

"Tentang menghina, ya? Bisa dijerat. Kalau menghina bisa," kata Bagja dikutip dari Antara, 10 Januari 2024.

Adapun Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu mengatur bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

Pernyataan itu diduga karena terkait ucapan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto ketika berpidato di hadapan relawannya di Pekanbaru, Riau, Selasa (9/1).

Baca Juga: Presiden 2 Kali Tanggapi Debat, Timnas AMIN: Indikasi Kuat Jokowi Tidak Netral

Prabowo diduga mengungkit pernyataan calon presiden lain yang menyinggung kepemilikan lahan-nya saat debat capres ketiga yang digelar KPU pada Minggu (7/1) malam.

Dalam pernyataannya prabowo diduga menggunakan kata-kata bernada umpatan. Namun begitu, Ia tak menyebut nama calon presiden yang di maksud.

Hingga saat ini KPU sendiri belum menerima laporan tersebut dan akan memeriksan bila ada temuan.

"Kalau ada laporan, temuan. Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas, menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas, menyasar siapa; dan itu bagian yang tidak bisa lepas," ujarnya.

"Tapi, harus dicek dulu, kalau memang betul intensi-nya demikian, itu akan jadi persoalan. Kita lihat dulu, ya, kita periksa dulu," ucap Bagja.

Baca Juga: Daftar Alutsista yang Dibeli Prabowo Subianto Selama Jabat Menteri Pertahanan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI