Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 36,67 persen dana proyek strategis nasional atau PSN diduga dikorupsi sepanjang 2023. Dari hasil korupsi tersebut diduga mengalir ke ASN dan politikus.
"(Sebanyak) 36,67 persen diduga digunakan untuk pembangunan yang tidak digunakan untuk pembangunan proyek tersebut, artinya ini digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Hal itu ditemukan PPATK berdasarkan analisis mendalam terhadap 36,81 persen dana proyek strategis nasional yang masuk ke sub kontraktor.
"Yang dapat diidentifikasikan sebagai transaksi yang terkait dengan kegiatan operasional pembangunan," imbuhnya.
Baca Juga: PPATK Ungkap 3,2 Juta Orang Indonesia Main Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp327 Triliun
Sebanyak 36,67 persen dana itu tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, melainkan mengalir ke pihak yang lain yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Hasil pemeriksaan mendalam terhadap transaksi, yang tidak terkait dengan pembangunan proyek, terindentifikasi mengalir ke pihak pihak yang memiliki profil ASN, politikus serta dibelikan aset dan investasi oleh para pelaku," jelas Ivan.
Lebih lanjut, Plt Deputi Analisis PPATK Danang Tri Hartono mengatakan, sejumlah dugaan korupsi tersebut telah ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Namun, dia enggan mengungkap kasus per kasus.
"Bisa melihat kasus-kasus belakangan ini yang terkait PEN ini apa, proyek apa saja. Itu sudah dilakukan penyidikan oleh penyidik, dan sudah diekspose media massa, sehingga bisa disimpulkan sendiri," ujarnya.
Baca Juga: Melesat! PPATK Ungkap Transaksi Caleg Naik Drastis: Dari Rp3,8 Triliun jadi Rp24,8 Triliun