"Membayar setiap parkir kontainer Rp2 juta dengan estimasi perbulannya membayar Rp20-30 juta," jelas Wira.
Adapun keuntungan yang diperoleh tersangka Eko dan Maryanto setiap kali menjual kendaraan ke Timor Leste diperkirakan mencapai Rp400 juta perbulan.
"Hasil penelitian sementara kami mencoba menghitung besaran keuntungan dari pelaku pertahunnya bisa mencapai angka Rp3-4 miliar," pungkasnya.