Suara.com - Polisi mengungkap latar belakang profesi Eko Irianto dan Maryanto, dua tersangka kasus penimbunan ratusan kendaraan bermotor hasil curian yang ditampung di Gudang Balkir Pusziad milik TNI, Sidoarjo, Jawa Timur.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Yuliansyah mengatakan tersangka Eko sebelumnya berprofesi sebagai penyewa truk trailer. Sedangkan tersangka Maryanto bekerja sebagai pedagang tanaman hias.
"Sebelum menampung mobil dan motor tersangka EI ini bekerja sebagai penyewa trailer dan ekspedisi. Kalau tersangka MY menjual tanaman hias," kata Yuliansyah kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).
Tersangka Eko dan Maryanto telah menjalani praktik kejahatan ini sejak 2022 lalu. Kendaraan sepeda motor dan mobil hasil curian tersebut mereka jual ke Timor Leste.
Baca Juga: Gudang Milik TNI Dijadikan Sarang Sindikat Curanmor, Biaya Sewa Rp30 Juta Per Bulan
Satu unit sepeda motor dibandrol dengan harga berkisar Rp15 juta hingga Rp20 juta. Sedangkan mobil berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta.
Sebelumnya dijual ke Timor Leste ratusan kendaraan bermotor tersebut disimpan di gudang milik TNI. Tersangka Eko memanfaatkan kenalannya seorang anggota TNI berinisial Kopda AS yang kekinian juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Kopda AS, ada dua anggota TNI lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial Mayor BP dan Praka J.
"Kami tetap berkomitmen siapapun yang salah, tiga pelaku ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi.
Sewa Rp30 Juta
Baca Juga: Tersangka Kasus Film Porno Tak Ditahan, Melly 3GP Hingga Virly Virginia Hanya Diminta Wajib Lapor
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan bahwa tersangka Eko dan Maryanto menyewa Gudang Balkir Pusziad seharga Rp30 juta per bulan.
"Membayar setiap parkir kontainer Rp2 juta dengan estimasi perbulannya membayar Rp20-30 juta," jelas Wira.
Adapun keuntungan yang diperoleh tersangka Eko dan Maryanto setiap kali menjual kendaraan ke Timor Leste diperkirakan mencapai Rp400 juta perbulan.
"Hasil penelitian sementara kami mencoba menghitung besaran keuntungan dari pelaku pertahunnya bisa mencapai angka Rp3-4 miliar," pungkasnya.