Suara.com - Kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari Faizal Assegaff, Marwan Barubara, Letjen (Purn) Suharto, Syukri Fadoli, melakukan audiens dengan Menko Polhukam Mahfud MD.
Calon Wakil Presiden Mahfud MD menegaskan bahwa Kementerian Koordinator Polhukam tidak berhak memproses dugaan pelanggaran pemilu.
"Mereka menyampaikan masukan tentang berbagai dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu yang sedang berlangsung saat ini," tulis Mahfud MD di instagram.
"Saya sampaikan bahwa Kemenko Polhukam bukan penyelenggara Pemilu. Penyelenggara Pemilu yang resmi dan independen adalah KPU. Masukan seperti ini penting disampaikan ke KPU dan Bawaslu."
Baca Juga: Cerita Ganjar Pranowo Pernah Hidup Susah, Satu Buah Telur Dibagi Empat
Meski begitu, Mahfud mengatakan bahwa Kemenko Polhukam memiliki Desk Pemilu, yang tugasnya antara lain memantau dan menerima masukan atau laporan terkait pelaksanaan Pemilu.
"Saya persilakan teman-teman untuk meneruskan ke Desk Pemilu yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, bila masih ada masukan untuk perbaikan kualitas Pemilu kita," katanya.
Kata Mahfud MD, Faizal dan kawan-kawan juga menyampaikan usulan pemakzulan presiden.
"Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilakan mereka untuk menyampaikannya ke Parpol dan DPR, karena institusi itu lah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang."
Hadiri Pernikahan Agung Pura Pakualaman
Baca Juga: Jokowi Sebut Debat Capres Serang Personal, Denny Siregar: Langsung Pasang Badan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut Dhaup Ageng atau pernikahan agung Pura Pakualaman, Yogyakarta, mencerminkan harmonisasi indah antara tradisi Jawa, Islam, dan hukum negara.
Hal itu disampaikan Mahfud MD usai menghadiri prosesi ijab qabul putra bungsu penguasa Puro Pakualaman KGPAA Paku Alam X, Bendara Pangeran Harya (BPH) Kusumo Kuntonugroho dengan Laily Annisa Kusumastuti di Masjid Pakualaman, Yogyakarta, Rabu 10 Januari 2024.
"Ini tadi satu pernikahan yang mencampurkan tradisi yang sangat indah, hukum Islam, dicampur juga dengan hukum negara yang sangat harmonis," kata Mahfud MD.
Menurutnya, harmonisasi itu tercermin dalam prosesi ijab qabul yang menggunakan tradisi Jawa, disertai pembacaan khutbah nikah berbahasa Arab sesuai syariat Islam, diakhiri pencatatan dokumen nikah berdasar hukum negara.
Mahfud MD mengaku beruntung dan kagum karena mendapat kesempatan menyaksikan secara langsung prosesi pernikahan yang diwarnai dengan tradisi dan nuansa keagamaan yang sangat menyentuh.
"Saya beruntung bisa hadir di acara yang bernuansa tradisi adiluhung kita," katanya.
Dalam kesempatan itu Mahfud MD turut mendoakan BPH Kusumo Kuntonugroho dan Laily Annisa Kusumastuti yang telah sah menjadi sepasang suami-istri dapat hidup rukun dan tenteram.
"Mudah-mudahan mempelai berdua hidup dalam kehidupan rukun, tenteram, bahagia, dan penuh kasih sayang," kata Mahfud MD.
Kadipaten Pakualaman Yogyakarta menggelar upacara pernikahan BPH Kusumo Kuntonugroho, putra bungsu KGPAA Paku Alam X, yang mempersunting dr Laily Annisa Kusumastuti, putri dr Tri Prabowo.
Rangkaian acara Dhaup Ageng itu telah dimulai sejak 7 Januari dan berlangsung selama lima hari hingga 11 Januari 2024. Berbagai prosesi adat Jawa khas keraton Yogyakarta, mulai dari lamaran, majang dan pasang tarub, nyantri, siraman, tantingan, midodareni, akad nikah, resepsi, hingga pamitan digelar tahap demi tahap secara meriah.