"Kami tetap berkomitmen siapapun yang salah, tiga pelaku ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sita Ratusan Kendaraan
Dalm kasus ini, Polda Metro Jaya menyita ratusan kendaraan sebagai barang bukti dalam kasus ini. Rinciannya 214 berupa sepeda motor dan 46 mobil.
Ratusan kendaraan hasil curian dan penggelapan debitur nakal tersebut rencananya akan dijual ke Timor Leste. Tersangka Eko dan Maryanto mengaku telah melakukan praktik kejahatan ini sejak 2022 lalu.
Untuk nempertanggungjawabkan perbuatannya, Eko dan Maryanto telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 481 KUHP, Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Wira.