Suara.com - Polisi menyebut ratusan sepeda motor dan mobil hasil curian yang ditampung di Gudang Balkir Pusziad, Sidoarjo, Jawa Timur hendak dijual ke Timor Leste. Proses pengiriman dilakukan lewat Pelabuhan Tanjung Perak.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut kedua tersangka Eko Irianto dan Maryanto mengaku biasa mengirim sepeda motor dan mobil hasil curian tersebut ke Timor Leste setiap satu hingga dua bulan sekali.
"Tergantung berapa besar kendaraan yang bisa ditampung," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Adapun harga jual sepeda motor hasil curian tersebut menurut Wira berkisar Rp15 juta hingga Rp20 juta. Sedangkan untuk mobil berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta.

"Tersangka setiap bulannya mendapatkan keuntungan sekitar Rp400 juta," ungkap Wira.
Libatkan Tiga Anggota TNI
Dalam perkara ini tiga anggota TNI turut ditetapkan sebagai tersangka karena ikut terlibat membantu Eko dan Maryanto menampung ratusan sepeda motor dan mobil hasil curian sebelum dijual ke Timor Leste.
Wakil Komandan Puspomad Mayjen Eka Wijaya Permana menyebut ketiga tersangka masing-masing berinisial Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J. Mereka dijerat dengan Pasal 408 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 126 KUHPM dan atau Pasal 103 KUHPM.
"Ada tiga personel kami yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, yaitu Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J. Sudah kami tahan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Eka.

Eka memastikan pihaknya akan mendalami ada atau tidaknya anggota lain yang turut terlibat dalam kasus ini. Sekaligus memastikan setiap anggota yang terlibat akan dijatuhi sanksi tegas.