Suara.com - Polisi menyebut ratusan sepeda motor dan mobil hasil curian yang ditampung di Gudang Balkir Pusziad, Sidoarjo, Jawa Timur hendak dijual ke Timor Leste. Proses pengiriman dilakukan lewat Pelabuhan Tanjung Perak.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut kedua tersangka Eko Irianto dan Maryanto mengaku biasa mengirim sepeda motor dan mobil hasil curian tersebut ke Timor Leste setiap satu hingga dua bulan sekali.
"Tergantung berapa besar kendaraan yang bisa ditampung," kata Wira di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Adapun harga jual sepeda motor hasil curian tersebut menurut Wira berkisar Rp15 juta hingga Rp20 juta. Sedangkan untuk mobil berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta.
"Tersangka setiap bulannya mendapatkan keuntungan sekitar Rp400 juta," ungkap Wira.
Libatkan Tiga Anggota TNI
Dalam perkara ini tiga anggota TNI turut ditetapkan sebagai tersangka karena ikut terlibat membantu Eko dan Maryanto menampung ratusan sepeda motor dan mobil hasil curian sebelum dijual ke Timor Leste.
Wakil Komandan Puspomad Mayjen Eka Wijaya Permana menyebut ketiga tersangka masing-masing berinisial Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J. Mereka dijerat dengan Pasal 408 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 126 KUHPM dan atau Pasal 103 KUHPM.
"Ada tiga personel kami yang ikut terlibat dalam kasus tersebut, yaitu Mayor BP, Kopda AS, dan Praka J. Sudah kami tahan kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Eka.
Eka memastikan pihaknya akan mendalami ada atau tidaknya anggota lain yang turut terlibat dalam kasus ini. Sekaligus memastikan setiap anggota yang terlibat akan dijatuhi sanksi tegas.
"Kami tetap berkomitmen siapapun yang salah, tiga pelaku ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sita Ratusan Kendaraan
Dalm kasus ini, Polda Metro Jaya menyita ratusan kendaraan sebagai barang bukti dalam kasus ini. Rinciannya 214 berupa sepeda motor dan 46 mobil.
Ratusan kendaraan hasil curian dan penggelapan debitur nakal tersebut rencananya akan dijual ke Timor Leste. Tersangka Eko dan Maryanto mengaku telah melakukan praktik kejahatan ini sejak 2022 lalu.
Untuk nempertanggungjawabkan perbuatannya, Eko dan Maryanto telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP, Pasal 481 KUHP, Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Wira.