Dicap Terlalu Bernafsu Kasasi, Kubu Haris-Fatia: Jaksa Seperti Pengacara Luhut!

Rabu, 10 Januari 2024 | 14:33 WIB
Dicap Terlalu Bernafsu Kasasi, Kubu Haris-Fatia: Jaksa Seperti Pengacara Luhut!
Dicap Terlalu Bernafsu Kasasi, Kubu Haris-Fatia: Jaksa Seperti Pengacara Luhut! [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jaksa Ajukan Kasasi

Sebelumnya, jaksa mengajukan kasasi usai Pengadilan Negeri Jakarta Timur PN Jaktim menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty di kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Pengajuan kasasi itu dikonfirmasi oleh Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto.

"Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi," kata Herlangga dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).

Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) saat menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Dengan Akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Haris Azhar dan Akta Permintaan Kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Fatia Maulidiyanty," lanjutnya.

Herlangga mengatakan bahwa tim jaksa saat ini sedang menyusun memori kasasi untuk segera dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).

"Serta segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut," jelas Herlangga

Vonis Bebas Haris-Fatia

Haris Azhar dan Fatia divonis bebas di kasus pencemaran nama baik Luhut. Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana pada Senin (8/1/2/24) di PN Jaktim.

Baca Juga: Haris-Fatia Divonis Bebas di Awal Tahun Politik, Apa Kata Komnas Perempuan?

Majelis Hakim memutuskan Haris dan Fatia tidak melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Luhut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI