MK Tangani 202 Perkara Undang-undang Di 2023, UU Pemilu Paling Banyak Digugat

Rabu, 10 Januari 2024 | 12:03 WIB
MK Tangani 202 Perkara Undang-undang Di 2023, UU Pemilu Paling Banyak Digugat
MK Tangani 202 Perkara Undang-undang Di 2023, UU Pemilu Paling Banyak Digugat. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar penyampaian laporan tahunan 2023 dan pembukaan masa sidang 2024. Ketua MK, Suhartoyo mengatakan bahwa sepanjang 2023, pihaknya menangani 202 perkara pengujian undang-undang.

Dari jumlah tersebut, 19 di antaranya diregistrasi pada 2022 dan 183 lainnya teregistrasi pada 2023.

“Dari 202 perkara, 136 perkara telah diputus, terdiri dari 19 perkara yang diregistrasi tahun 2022, dan 117 perkara yang diregistrasi tahun 2023.” kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).

“Jika dirinci lebih jauh, dari 136 putusan pengujian undang-undang, 13 putusan dengan amar dikabulkan, 57 putusan ditolak, 41 putusan tidak dapat diterima dan 25 perkara ditarik kembali oleh pemohon,” tambah dia.

Baca Juga: Resmi! MK Umumkan 3 Anggota MKMK Permanen, Ini Nama-namanya

Adapun jumlah undang-undang yang diuji pada tahun 2023 ke Mahkamah Konstitusi sebanyak 65.

Suhartoyo mengungkapkan undang-undang yang paling sering dimohonkan pengujian adalah undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diuji 42 kali.

“Undang-Undang Cipta Kerja diuji 11 kali, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diuji 7 kali, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diuji 6 kali,” tutur Suhartoyo.

Lebih lanjut, dia mengaku rata-rata waktu yang ditempuh untuk perkara pengujian undang-undang adalah 52 hari per perkara. Durasi waktu itu disebut lebih singkat dibanding 2022 yang rata-rata encapai 78 hari per perkara.

“Untuk memeriksa dan memutus perkara pada tahun 2023, Mahkamah Konstitusi telah menggelar sebanyak 786 sidang, yang terdiri atas 319 sidang Pemeriksaan Pendahuluan, 213 Sidang Pleno Pemeriksaan Persidangan, 118 RPH, dan 136 Sidang Pengucapan Putusan sesuai dengan jumlah putusan,” tandas Suhartoyo.

Baca Juga: MKMK Permanen Dibentuk untuk Bersiap Hadapi Perselisihan Hasil Pemilu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI