Usut Kasus Hoaks Roy Suryo Soal 3 Mikrofon Gibran Di Debat Cawapres, Bareskrim Periksa 4 Ahli

Rabu, 10 Januari 2024 | 08:07 WIB
Usut Kasus Hoaks Roy Suryo Soal 3 Mikrofon Gibran Di Debat Cawapres, Bareskrim Periksa 4 Ahli
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri mulai mengusut kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Roy Suryo terhadap Gibran Rakabuming Raka terkait penggunaan tiga mikrofon saat debat cawapres.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri telah memeriksa tiga saksi dari pihak pelapor.

"Tiga orang saksi, AF, AW dan WS," kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (10/1/2024).

Selain itu, kata Trunoyudo, penyidik juga telah memeriksa empat orang ahli. Keempatnya meliputi ahli bahasa, ahli hukum pidana, dan ahli ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Bongkar Isi Garasi Roy Suryo, Kompak Satu Merek dengan Jumlah Di Luar Dugaan

"Empat orang ahli meliputi ahli bahasa dua orang, ahli hukum pidana satu orang dan ahli ITE satu orang," ungkap Trunoyudo.

Sebelumnya, relawan Pilar 08 melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Polri pada Selasa (2/1/2024) kemarin. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Kepala Bidang Hukum Pilar 08 Hanfi Fajri menjelaskan laporan ini dilayangkan karena Roy Suryo menuding Gibran menggunakan tiga mikrofon dan headset atau earphone saat Debat Cawapres di JCC, Jakarta, Jumat (22/12/2023) lalu. Akibat daripada tudingan yang dinilai tidak benar atau hoaks itu, menurutnya telah menimbulkan kegaduhan.

Atas hal itu dalam laporannya, Fajri mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

"Terkait dugaan berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Roy Suryo terkait pasca debat cawapres kedua kemarin, yang mana katanya Roy Suryo tersebut menyatakan bahwa adanya kecurangan," kata Fajri di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga: Daftar Kontroversi Roy Suryo, Kini Dilaporkan Soal Hoaks Mikrofon Gibran di Debat Cawapres

Menurut Fajri tudingan Roy Suryo terhadap Gibran yang disebut menggunakan tiga mikrofon dan headset atau earphone saat debat cawapres tersebut telah dibantah dan diluruskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta tiga stasiun TV yang menyiarkan.

“Tapi Roy Suryo malah tetap ngotot bahwa dia merasa paling benar. Justru itu kita tidak mau terjadinya provokasi yang menyebabkan keributan dan ujaran kebencian terhadap paslon," tuturnya.

Fajri juga mengklaim membuat laporan ini murni atas inisiatif pribadi bukan atas perintah Ketua Dewan Pembina Pilar 08, Bahlil Lahadalia.

"Kalau tidak diantisipasi dengan membuat laporan ini, maka akan terus menerus, ujaran kebencian, provokasi yang sifatnya adalah untuk menjelek-jelekkan paslon 02. Kalau tidak suka ya sudah, nggak usah menjelek-jelekkan, nggak usah menghasut,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI