Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan hingga kini belum menahan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan dua anak buahnya dalam perkara korupsi yang menjeratnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pihaknya masih mendalami peranan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, yang menjadi tersangka dugaan pemberian suap dan gratifikasi ke Eddy dan kawan-kawan.
"Cuma ini kan kami proses terlebih dahulu karena kami fokus pada penyelesaian pemberia suapnya dulu, karena itu dikasih batas waktu maksimal-nya dua bulan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Kendati demikian, Ali pun memastikan dalam waktu dekat penyidik KPK akan segera melakukan pemanggilan terhadap Eddy dan kawan-kawan.
Baca Juga: KPK Periksa 2 Anak Buah Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, Ternyata Ini Tujuannya!
"Pasti berikutnya nanti, juga kebutuhan untuk memanggil sebagai tersangka, pasti kami lakukan," tegasnya.
Sebagaimana diketahui sejak diumumkan secara resmi sebagai tersangka pada 7 Desember 2023, KPK belum menahan Eddy dan dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana.
Sementara Helmut Hermawan, pihak yang diduga menyuap ketiganya sudah ditahan KPK sejak 7 Desember 2023.
Eddy, Yosi, dan Yogi dijadikan KPK sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Helmut Hermawan.
Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri.
Baca Juga: Tak Gentar Kembali Digugat Tersangka Eddy Hiariej ke PN Jaksel, KPK: Kami Siap!