Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pelni Persero yang terjadi dalam rentang waktu 2015-2020. Dugaan korupsi tersebut terkait dengan pembayaran asuransi yang diduga fiktif.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, asuransi Fiktif tersebut terkait jaminan keselamatan kapal.
"Adapun layanan asuransi yang diuga fiktif kaitan dengan asuransi Marine Hull (jaminan asuransi kapal tenggelam, terbalik, terbakar dari rangka dan isi kapal), termasuk pula asuransi wreck removal and pollution (jaminan asuransi untuk pengangkatan kapal tenggelam dan pencemaran laut)," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Kasus korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara dengan nilai fantastis.
Baca Juga: Anies, Prabowo, Ganjar Konfirmasi Hadiri Undangan KPK untuk Nyatakan Komitmen Antikorupsi
"Kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah," jelas Ali.
KPK pun sudah menetap sejumlah orang tersangka, namun Ali, belum mengungkap identitasnya. Ali memastikan perkara ini akan segara dipublikasi, termasuk kronologinya.
"Lengkapnya kronologis dari dugaan korupsi, kaitan siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, sampai dengan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses pengumpulan alat bukti telah cukup dari sisi mengungkap perbuatan melawan hukumnya," ujar Ali.