"Tujuannya adalah untuk digunakan pada saat menganiaya korban," ungkap Leonardus.
Setelah membeli air keras tersebut, Dede kemudian melakukan penyerangan terhadap Utomo yang ketika itu sedang berdagang semangka di Pasar Induk Kramat Jati. Selain membawa air keras, Dede juga membawa sebilah celurit berukuran besar.

Peristiwa penyerangan ini terjadi pada Senin (8/1/2024) sekitar pukul 00.10 WIB. Seusai menyiram air keras dan membacok Utomo hingga tewas, Dede lalu melarikan diri ke Pamulang, Tangerang Selatan.
Sekitar pukul 11.00 WIB jajaran Unit Reskrim Polsek Kramat Jati berhasil menangkap Dede di sebuah kontrakan.
Leonardus mengungkap Muhammad Basori karyawan Utomo turut terluka akibat terkena percikan air keras. Kekinian korban masih dirawat intensif di RS Polri Kramat Jati.
Sementara Dede telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur untuk nempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.