Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meminta Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango agar transparan dalam mengusut kasus dugaan korupsi dan pungutan liar atau pungli di internal KPK.
Sejak diumumkan kepada publik, beberapa waktu lalu, pimpinan KPK belum juga menetapkan status tersangka di dua kasus tersebut. Menurut Yudi, butuh transparan dari KPK yang kini dipimpin Nawawi agar publik tak lupa atas skandal di internal KPK.
"Saya berharap KPK ya, di bawah Pak Nawawi, ketua KPK sementara segera menyampaikan kepada publik progres report penanganannya, seperti apa, agar jangan sampai publik lupa," kata Yudi saat dihubungi Suara.com, Selasa (9/1/2024).
Yudi turut mempertanyakan kelanjutan kedua perkara tersebut.
Baca Juga: Caleg NasDem Diperiksa Kasus SYL, KPK Cecar Ini ke Tommy Nursamsu
"Apakah sudah masuk ke penyelidikannya, sudah selesai kedua itu. Jika sudah selesai, maka bagaimana proses selanjutnya. Apakah sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Kata Yudi, yang paling penting transparansi KPK di bawah kepemimpinan Nawawi dalam mengusut dua perkara tersebut.
"Artinya yang paling penting adalah transparansi bahwa kalau emang KPK menangani sendiri, misalnya penyidikan, ya sampaikan saja," ujarnya.
Menurutnya, jika kasus tersebut tidak dituntaskan dan berlarut akan mempengaruhi tingkat kepercayaan publik ke KPK.
"Sebab kalau kasus ini berlarut-berlarut tanpa adanya informasi kepada publik terkait dengan penangannya, ya, tentu akan semakin sulit untuk memulihkan kepercayaan publik kepada internalnya KPK," tegas Yudi.
Baca Juga: Gara-gara Debat, Anies, Prabowo, Ganjar serta Cawapres Masing-masing Dipanggil KPK
Borok di KPK
Kasus dugaan pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Perkara ini pertama kali ditemukan di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, gedung utama lembaga antikorupsi. Kemudian diungkap publik oleh Dewan Pengawas KPK.
Para terduga pelaku terdiri dari puluhan petugas rutan KPK. Nilai pungli diduga mencapai Rp 4 miliar, dan kemungkinan akan bertambah.
Besaran pungli itu berada di angka antara Rp 2 juta hingga puluhan juta. Pemberian uang itu agar para tahanan mendapatkan fasilitas tambahan, seperti dapat menggunakan ponsel, dapat makan-minum tambahan, dan terbebas dari tugas membersihkan rutan.
Kemudian ada pemotongan biaya perjalanan dinas penyidik yang diduga dilakukan seorang pegawai KPK berinisial NAR. Dalam aksi NAR diduga memanipulasi atau menggelembungkan biaya perjalan dinas luar kota penyidik KPK. Akibat perbuatannya, membuat kerugian negara mencapai Rp 550 juta.
Manipulasi yang diduga dilakukannya, di antaranya menggelembung jumlah tiket pesawat, hotel, penyewaan kendaraan, dan uang makan. Uang yang diduga hasil korupsi itu digunakan NAR untuk kepentingan pribadinya.