Aksi Bejat RT, ASN Dishub DKI Ternyata Tak Cuma Sekali, Tahun 2010 Pernah Cabuli Anak

Selasa, 09 Januari 2024 | 11:51 WIB
Aksi Bejat RT, ASN Dishub DKI Ternyata Tak Cuma Sekali, Tahun 2010 Pernah Cabuli Anak
Ilustrasi pencabulan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anton menyebut tersangka RT selalu menunjukkan film porno kepada korban setiap kali melakukan perbuatan bejatnya tersebut. Selain itu, tersangka RT juga kerap mengiming-imingi korban dengan uang jajan.

"Pada saat melakukan pencabulan ya korban disodori film porno melalui handphonenya. Kemudian beberapa kali melakukan si korban diberikan sejumlah uang sebesar Rp 5 ribu," ungkapnya.

Atas perbuatannya RT kekinian telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Dia dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 78 b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI