Suara.com - Polisi mengungkap bahwa korban pencabulan RT (57) seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta bukan hanya anak berusia 11 tahun yang tinggal di Kemayoran saja.
RT disebut juga pernah mencabuli anak di bawah umur pada 2010 lalu. Namun, kasus tersebut ketika itu tidak dilaporkan karena pelaku dan keluarga korban dimediasi hingga bersepakat damai.
"Pelaku ini juga dulu pernah melakukan perbuatan yang sama terhadap orang yang berbeda. Namun, saat itu didamaikan oleh para pihak," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).
Berdasar hasil pemeriksaan, kata Chandra, tersangka RT saat mencabuli bocah 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat juga sempat mengancam korban agar tidak melapor.
Ancaman ini dilakukan RT karena dia takut ketahuan seperti peristiwa 2010 lalu tersebut.
"Diancam namun seperti dibujuk 'jangan diadukan ke orang lain ya perbuatan ini nanti opa masuk penjara lagi'," tutur Chandra.
Hingga kekinian Chandra mengklaim pihaknya masih mendalami ada atau tidaknya korban lain dari kejahatan RT. Selain juga berencana memeriksa kejiwaan RT di RS Polri Kramat Jati.
Ngaku Khilaf Lama Menduda
RT sempat mengaku khilaf usai ditangkap terkait kasus pencabulan terhadap bocah berusia 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat. Dia juga berdalih melakukan perbuatan tersebut karena telah lama menduda.
Baca Juga: Cabuli Bocah Berkali-kali, ASN Dishub DKI Jakarta Berdalih Kilaf dan Sudah 7 Tahun Menduda
Hal ini disampaikan RT saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (8/1/2024) kemarin. Dia mengungkap telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak dua kali.