Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anak buah eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana pada hari ini, Selasa (9/11/2023).
Kepala Bagia Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Yosi dan Yogi dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka lainnya.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lainnya," kata Ali.
Ali menyebut, kedua sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Diduga Terima Uang Dari Abdul Gani Kusuba
"Sudah hadir dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ujar Ali.
Eddy Hiariej Belum Tahan
Sebagaimana diketahui, sejak diumumkan sebagai tersangka pada 7 Desember 2023, Eddy, Yosi dan Yogi belum dilakukan penahanan hingga saat ini.
Sementara Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, pihak yang diduga menyuap ketiganya sudah ditahan KPK sejak 7 Desember 2023.
Eddy , Yosi , dan Yogi dijadikan KPK sebagai tersangka penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Helmut Hermawan.
Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut di Kementerian Hukum dan HAM, serta Bareskrim Polri.
Baca Juga: Petinggi Radio Prambors Diperiksa Penyidik KPK, Terkait Kasus Korupsi Apa?