Suara.com - Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, Muhammad Isnur mengatakan, putusan bebas atas kedua kliennya memberi pesan bahwa kritik harus tetap disampaikan.
"Putusan ini memberikan pesan bahwa kita harus dan terus mengkritik, berbicara dan menyampaikan pendapat," kata Isnur dilansir dari situs resmi KontraS, Selasa (9/1/2024).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengatakan frasa 'Lord Luhut' dan 'jadi penjahat juga kita' yang disampaikan dalam podcast Haris Azhar yang diperkarakan Luhut Binsar Pandjaitan tidak masuk dalam unsur pencemaran nama baik.
Sebaliknya, Majelis Hakim berpandangan bahwa Luhut terindikasi memiliki keterkaitan dalam penjajakan bisnis di Papua. Sebab Menko Marves itu merupakan pemilik 99 persen saham PT Toba Sejahtera yang merupakan induk perusahaan PT TDM.
Tak sampai di situ, Majelis Hakim juga menyatakan judul podcast Haris Azhar ‘Ada Lord Luhut di Balik Operasi Militer di Papua' bukan merupakan pemberitaan bohong.
Karena didasari pada hasil riset Koalisi Masyarakat Sipil. Oleh sebab itu, Majelis Hakim menyimpulkan seluruh unsur dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terpenuhi.
"Apa yang disampaikan hakim adalah kebenaran, karena menyebut demokrasi dan kebebasan berekspresi. Putusan ini menyampaikan pesan bahwa jangan takut dan jangan berhenti," ujar Isnur.
Sementara itu, pengacara Haris-Fatia lainnya, Arif Maulana menilai putusan tersebut menjadi tanda bahwa riset Koalisi Sipil merupakan sebuah fakta.
"Riset tersebut menyatakan bahwa terdapat conflict of interest dari LBP. Maka, ketika ingin hukum setara, polisi harus mengusut jejak bisnis pertambangn yang dilakukan oleh perusahaan Luhut," katanya.
Baca Juga: Haris-Fatia Divonis Bebas Kasus Lord Luhut, Komnas HAM Sebut UU ITE Ancaman Bagi Rakyat
Untuk diketahui, Haris Azhar dan Fatia divonis bebas di kasus pencemaran nama baik Luhut. Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana.