Tersangka Kasus Film Porno Tak Ditahan, Melly 3GP Hingga Virly Virginia Hanya Diminta Wajib Lapor

Selasa, 09 Januari 2024 | 08:48 WIB
Tersangka Kasus Film Porno Tak Ditahan, Melly 3GP Hingga Virly Virginia Hanya Diminta Wajib Lapor
Tersangka Kasus Film Porno Tak Ditahan, Melly 3GP Hingga Virly Virginia Hanya Diminta Wajib Lapor. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya tidak menahan Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia, hingga Fatra Ardianata tersangka pemeran film porno produksi sutradara Irwansyah atau Kelas Bintang. Mereka dan enam tersangka lainnya diperbolehkan pulang usai diperiksa lebih dari enam jam pada Senin (8/1/2024).

Keenam tersangka lain yang juga diperiksa dan tak ditahan, yakni Putri Lestari alias Jessica, Caca Novita, Zafira Sun, Arielle Bellus, MS, dan SNA.

Seusai diperiksa Virly Virginia mengaku hanya diminta melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Jadi diwajibkan lapor saja. Senin dan Kamis," kata Virly di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/1/2024) malam.

Baca Juga: Buru-buru Penuhi Pemeriksaan Tersangka Kasus Film Porno Produksi Kelas Bintang, Virly Virginia: Sudah Ditunggu Penyidik

Sementara Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo menyebut pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka lain. Mereka yaitu Siskaeee dan Bima Prawira.

Pada panggilan pertama Siskaeee tidak hadir. Sementara Bima meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan sakit.

"Siskaeee belum hadir. Talent pria atas nama BP alasan sakit," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI