Propam Polres Jakbar Selidiki Buser Berkata Tak Senonoh Saat Penangkapan Saipul Jamil

Selasa, 09 Januari 2024 | 04:25 WIB
Propam Polres Jakbar Selidiki Buser Berkata Tak Senonoh Saat Penangkapan Saipul Jamil
Saipul Jamil diborgol dan diseret sejumlah orang di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (5/1/2024). [istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Propam Polres Metro Jakarta Barat menyelidiki polisi orang yang melontarkan kata-kata kasar atau tak senonoh saat penangkapan Saipul Jamil di Jalan Daan Mogot, Jelambar pada Jumat (5/1) pekan lalu.

Saat penangkapan cuma ada tiga anggota buser dari Polsek Tambora, lainnya warga yang kebetulan melintas.

“Sedang dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat dan tentunya dari Divisi Propam. Nanti kalau sudah terungkap, sudah jelas, sudah ada titik terang pasti akan disampaikan,” kata Kapolsek Tambora, Donny Agung Harvida saat dikonfirmasi, Senin (8/1/2024).

Dalam perkara ini, penyidik Polsek Tambora hanya menetapkan asisten dari Saipul Jamil, yakni Steven Arthur Ristiady, dan seorang bandar yang bernama Ridandi alias Dede sebagai tersangka.

“Ada satu, itu kan untuk pemasoknya sudah ketangkap, inisialnya R,” ungkapnya.

Dibebaskan

Saipul Jamil akhirnya bebas usai mendekam beberapa malam di Polsek Tambora. Dia dilepaskan setelah hasil laboratorium pengecekan rambutnya menyatakan jika ia tidak terbukti mengkonsumsi narkotika.

Bang Ipul sendiri telah menjalani dua kali tes, yang pertama yakni melalui urin. Sebelum pemeriksaan lewat rambut.

Mantan suami Dewi Perssik ini dilepaskan pada siang tadi sekira pulul 14.00 WIB, sesaat setelah pihak kepolisian mendapatkan hasil dari hasil forensik.

Baca Juga: Terseret Kasus Narkoba ke-6 Kali, Ibra Azhari Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp8 M

Sebelumnya diberitakan, Saipul Jamil sempat diringkus petugas kepolisian Polsek Tambora atas dugaan penyalahgunaan narkotika pada Jumat (5/1) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI