Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi aliran dana pada kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kusuba ke Ketua DPD Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut konfirmasi dilakukan saat Muhaimin diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (5/1) pekan lalu.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan penerimaan uang dari Tersangka AGK (Gani)," kata Ali lewat keterangannya yang diterima Suara.com, Senin (8/1/2024).
Muhaimin juga diperiksa terkait pengurusan izin tambang di Maluku Utara.
Baca Juga: Petinggi Radio Prambors Diperiksa Penyidik KPK, Terkait Kasus Korupsi Apa?
"Termasuk dikonfirmasi adanya peran dari orang kepercayaan tersangka AGK untuk mengurus perizinan tambang yang ada di wilayah Maluku Utara," ujar Ali.
Selain menjalani pemeriksaan sebagai saksi, penyidik KPK juga sudah menggeledah rumah Muhaimin di Tangerang, Banten pada Kamis (4/1) lalu. Pada upaya paksa itu, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang diduga barang bukti.
Sebagaimana diketahui, Gani dijadikan tersangka dugaan korupsi, berupa penerimaan suap dan gratifikasi seniliai Rp2,2 miliar terkait proyek pembangunan dan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara. Proyek pembangunan infrastruktur itu memilki pagu anggaran Rp500 miliar.
Ghani ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA), ajudan Gani, Ramadhan Ibrahim (RI), dan dua orang pihak swasta Stevi Thomas (ST) serta Kristian Wuisan (KW).
Baca Juga: Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Tonton Langsung Sidang Vonis Haris - Fatia di PN Jaktim