Sesuai Harapan Luhut, Jaksa Ajukan Kasasi Usai Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas

Senin, 08 Januari 2024 | 17:42 WIB
Sesuai Harapan Luhut, Jaksa Ajukan Kasasi Usai Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty merayakan vonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (8/1/2024). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi usai Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Pengajuan kasasi itu dikonfirmasi Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto.

"Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur langsung menyatakan kasasi," kata Herlangga dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).

"Dengan Akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Haris Azhar dan Akta Permintaan Kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara atas nama terdakwa Fatia Maulidiyanty," lanjutnya.

Herlangga mengatakan bahwa tim jaksa saat ini sedang menyusun memori kasasi untuk segera dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).

Siapkan Memori Kasasi

"Serta segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut," jelas Herlangga.

Sebagaimana diketahui, Haris Azhar dan Fatia divonis bebas di kasus pencemaran nama baik Luhut. Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Artahana.

"Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanty dari semua dakwaan," kata Hakim Cokorda di ruang persidangan, Senin.

Baca Juga: Divonis Bebas Kasus Lord Luhut, Haris dan Fatia: Kita Menang, Hidup Rakyat!

Majelis Hakim memutuskan Haris dan Fatia tidak melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Luhut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI