Suara.com - Mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Tirsambodo, terdakwa korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, divonis penjara selama 14 tahun.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/1/2024).
Dalam pertimbangannya, Hakim menyebut Rafael yang bekerja selama 30 tahun sebagai pegawai negeri sipil menjadi hal yang meringankan.
"Terdakwa telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih dari 30 tahun. Terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim.
Baca Juga: Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Pikir-pikir
Sementara hal yang memberatkannya, perbuatan Rafael yang melakukan tindak pidana korupsi dinilai tidak mendukung program pemerintah.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," kata Hakim.
Selain dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, Rafael juga harus membayar denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Kemudian membayar uang pengganti sekitar Rp 10 miliar, jika dalam satu bulan tidak dibayar, maka harta bendanya disita untuk dilelang, atau diganti dengan 3 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan hakim, seseuai dengan tuntutan Jaksa Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Rafael Alun divonis 14 tahun penjara.
Baca Juga: Divonis 14 Tahun Kurungan, Rafael Alun Akhirnya Susul Mario Dandy ke Penjara
Sebagaimana diketahui, saat sidang pernada Jaksa KPK mendakwa Rafael menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Kemudian didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Ernie, dengan nilai sekitar Rp 100 miliar.