Vonis yang dijatuhkan hakim, sesuai dengan tuntutan Jaksa Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Rafael Alun divonis 14 tahun penjara.
Sebagaina diketahui, saat sidang pernada Jaksa KPK mendakwa Rafael menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Kemudian didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Ernie, dengan nilai sekitar Rp 100 miliar.