Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Pikir-pikir

Senin, 08 Januari 2024 | 16:09 WIB
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Pikir-pikir
Rafael Alun divonis 14 tahun penjara. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Tirsambodo, terdakwa korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, mengaku pikir-pikir atas vonis penjara 14 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/1/2024).

Usai membaca putusannya, hakim bertanya kepada Rafael Alun, akan melakukan banding atau tidak. Setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya, ia menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir yang mulia," kata Rafael.

Hal sama juga ditanyakan Hakim kepada Jaksa KPK, dan jawabannya sama.

Baca Juga: Divonis 14 Tahun Kurungan, Rafael Alun Akhirnya Susul Mario Dandy ke Penjara

"Pikir-pikir yang mulia," jawab Jaksa KPK.

Mendapat jawaban itu, Hakim memberi waktu selama 7 hari kepada Rafael dan Jaksa untuk memutuskan langkah yang diambil usai putusan yang dibacakan.

Karena Rafael dan Jaksa KPK kompak memilih pikir-pikir, maka putusan yang dibacakan belum memiliki kekuatan hukum.

"Berarti putusan ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap," kata Hakim.

Selain dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, Rafael juga harus membayar denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Baca Juga: Hadir di Sidang Putusan Kasus Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Piliha Diam Soal Vonisnya

Kemudian membayar uang pengganti sekitar 10 miliar, jika dalam satu bulan tidak dibayar, maka harta bendanya disita untuk dilelang, atau diganti dengan 3 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan hakim, sesuai dengan tuntutan Jaksa Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Rafael Alun divonis 14 tahun penjara.

Sebagaina diketahui, saat sidang pernada Jaksa KPK mendakwa Rafael menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Kemudian didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Ernie, dengan nilai sekitar Rp 100 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI