ASN Dishub DKI Ditangkap Usai Cabuli Bocah 11 Tahun Berkali-kali di Kemayoran, Ini Modusnya

Senin, 08 Januari 2024 | 15:29 WIB
ASN Dishub DKI Ditangkap Usai Cabuli Bocah 11 Tahun Berkali-kali di Kemayoran, Ini Modusnya
Ilustrasi kasus pencabulan. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta berinisial RT (57), ditangkap terkait kasus pencabulan terhadap bocah berusia 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto menyebut RT telah melakukan perbuatan bejat tersebut lebih dari satu kali sejak satu tahun terakhir.

"Dalam periode waktu 1 tahun sudah beberapa kali," kata Anton kepada wartawan, Senin (8/1/2024).

Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban mengeluh sakit setiap buang air kecil kepada orang tuanya. Pada Desember 2023 lalu, orang tua korban korban lalu melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Polisi Tutup Flyover Kemayoran Pakai Beton, Sejumlah Pemotor Kecelakaan Gegara Tak Ada Rambu

Berdasar hasil penyelidikan dan penyidikan, kata Anton, akhirnya terungkap bahwa pelaku merupakan RT. Pria paruh baya tersebut merupakan tetangga korban.

"Jadi tersangka ini adalah ASN. Kemudian dengan korban itu udah saling kenal dan tetangga," ungkapnya.

Tindakan pencabulan ini menurut pengakuan RT dilakukan di rumahnya. Di mana korban kerap datang ke rumah RT meminta di antar ke sekolah.

"Jadi korban ini saat itu meminta bantuan terhadap tersangka untuk diantar ke aktivitas sekolahnya, pada saat mendatangai ke rumah tersangka di situ lah korban dicabuli oleh tersangka," beber Anton.

"Modusnya yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menarik korban ke kamar di rumahnya, kemudian menciumi dan meraba pada kemaluannya," imbuhnya.

Baca Juga: Parah! Guru Ngaji Di Semarang Ditangkap Diduga Cabuli Santri, Korbannya Banyak

Atas perbuatannya tersebut RT kekinian telah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Dia dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 78 b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Anacaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Anton.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI