Suara.com - Majelis hakim dalam pertimbangan vonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa pejabat di pemerintahan harus siap mendapat kritikan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang vonis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (8/1/2024).
"Menimbang, bahwa menjadi seorang pejabat di dalam pemerintahan harus siap untuk mendapat kritik baik personalitinya maupun kinerjanya," kata Anggota Majelis Hakim .
Majelis Hakim juga menyinggung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang selama ini kerap mendapat cacian dan hinaan. Namun, Jokowi tidak pernah terlalu mempermasalahkan hal tersebut.
"Bahkan, seorang Presiden Joko Widodo sering mendapat kritikan, cercaan bahkan hinaan baik berkenaan dengan kinerjanya intelektualitasnya juga fisiknya," ujar Anggota Majelis Hakim.
"Namun beliau tetap menjadi seorang yang rendah hati tidak pernah menghiraukan semua itu," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Haris Azhar dan Fatia divonis bebas di kasus pencemaran nama baik Luhut. Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Artahana.

"Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanty dari semua dakwaan," kata Hakim Cokorda di ruang persidangan, Senin.
Majelis hakim memutuskan Haris dan Fatia tidak melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Baca Juga: Harapan Luhut Kepada Jaksa Usai Haris Azhar dan Fatia Diputus Vonis Bebas
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa unsur penghinaan, unsur pencemaran nama baik, unsur menyebarkan berita bohong tidak terbukti selama proses persidangan.