Divonis 14 Tahun Kurungan, Rafael Alun Akhirnya Susul Mario Dandy ke Penjara

Senin, 08 Januari 2024 | 14:36 WIB
Divonis 14 Tahun Kurungan, Rafael Alun Akhirnya Susul Mario Dandy ke Penjara
Eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan putranya Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 14 tahun kurungan kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim, Rafael akhirnya menyusul anaknya, Mario Dandy Satriyo ke penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Hakim membacakan putusannya, Senin (8/1/2024).

Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang vonis kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang vonis kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

Selain divonis penjara, Rafael juga dijatuhi pidana membayar denda Rp500 juta miliar, subsider tiga bulan penjara.

Kemudian Rafael juga harus membayar uang pengganti Rp10 miliar, dan jika tidak dibayarkan selama satu bulan, maka harta bendanya disita dan dilelang, atau diganti dengan penjara tiga tahun.

Baca Juga: Hadir di Sidang Putusan Kasus Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Piliha Diam Soal Vonisnya

Vonis yang dijatuhkan hakim sesuai tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Rafael Alun divonis 14 tahun penjara.

Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang vonis kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang vonis kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

Susul Mario Dandy

Vonis yang dijatuhkan hakim hanya berselisih dua tahun dengan hukuman yang dijatuhkan ke Mario, putra Rafael. Sebagaimana diketahui ayah dan putra tersebut sama-sama terjerat pidana.

Berawal dengan Mario Dandy yang melakukan penganiayaan berat kepada remaja bernama David Ozora. Akibat perbuatanya, Mario divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman 12 tahun penjara.

Eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan putranya Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). [Suara.com/Yaumal]
Eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan putranya Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/11/2023). [Suara.com/Yaumal]

Penganiayaan yang dilakukan Mario, berdampak ke Rafael. Publik mempertanyakan harta kekayaanya yang dinilai janggal sebagai petinggi pegawai pajak di Jakarta Selatan. KPK akhirnya turun tangan melakukan penulusuran. Akhirnya Rafael dijadikan tersangka korupsi.

Baca Juga: Hakim Tipikor Tunda Sidang Vonis Rafael Alun! Apa Sebabnya?

Saat sidang perdana, jaksa KPK mendakwa Rafael menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Kemudian didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Ernie, dengan nilai sekitar Rp 100 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI