Suara.com - Mantan pejabat pajak Kementerian Keungan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang pembacaan putusan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (8/1/2024).
Rafael datang menggunakan kemeja putih bercelana hitam, serta mengenakan masker.
Saat ditanya awak media soal kesiapannya menghadapi vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim, Rafael enggan berkomentar. Dia mengabaikan pertanyaan dari awak media.
Kekinian, sidang masih berjalan dengan tiga hakim yang saling bergantian membacakan perkaranya, sebelum nantinya membacakan putusan
Baca Juga: Hakim Tipikor Tunda Sidang Vonis Rafael Alun! Apa Sebabnya?
Sidang putusannya ini harusnya digelar pada Kamis 4 Januari lalu, namun harus ditunda menjadi hari ini, karena hakim menyatakan draf putusannya belum rampung.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik sebelumnya, Rafael meminta dibebaskan dari segala tuntutan.
Dia juga meminta agar hartanya dikembalikan, dan dipulihkan nama baiknya. Hal itu disampaikan Rafael, lewat kuasa hukumnya, Junaedi Saibih.
Namun, jika pun hakim memiliki pandangan berbeda, diminta mempertimbangkan sejumlah hal.
"Terdakwa belum pernah dihukum; selama dalam proses persidangan Terdakwa bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik; Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga; Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," katanya.
Baca Juga: Minta Dibebaskan, KPK Yakin Rafael Alun Divonis Bersalah oleh Hakim Pengadilan Tipikor
Dalam tuntutan Jaksa KPK, menuntut Rafael 14 tahun penjara dan uang pengganti Rp 18,9 miliar.
Jaksa mendakwa Rafael menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek. Kemudian didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang bersama Ernie, sekitar Rp 100 miliar.