Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas Kasus Lord Luhut, Jaksa Bakal Ajukan Banding?

Senin, 08 Januari 2024 | 13:41 WIB
Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas Kasus Lord Luhut, Jaksa Bakal Ajukan Banding?
Haris Azhar dan Fatia usai divonis bebas dalam kasus Lord Luhut yang disidangkan di PN Jaksel, Senin (8/1/2024). [Suara.com/Rakha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir untuk mengajukan banding usai Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti divonis bebas di kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

"Izin Yang Mulia kami berterima kasih atas putusan dan pertimbangan hukumnya, dan kami akan mempelajari putusan ini dengan seksama untuk itu kami nyatakan pikir-pikir," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).

Sebagaimana diketahui, Haris Azhar dan Fatia divonis bebas di kasus pencemaran nama baik Luhut.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Artahana.

Baca Juga: Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Tonton Langsung Sidang Vonis Haris - Fatia di PN Jaktim

"Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanty dari semua dakwaan," kata Hakim Cokorda di ruang persidangan, Senin.

Majelis Hakim memutuskan Haris dan Fatia tidak melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa unsur penghinaan, unsur pencemaran nama baik, unsur menyebarkan berita bohong tidak terbukti selama proses persidangan.

Sebelumnya Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di kasus pencemaran nama baik Luhut. Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.

JPU meyakini Haris dan Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Hari Ini! Haris Azhar dan Fatia Jalani Sidang Vonis Kasus Lord Luhut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI