Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Tonton Langsung Sidang Vonis Haris - Fatia di PN Jaktim

Senin, 08 Januari 2024 | 10:56 WIB
Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Tonton Langsung Sidang Vonis Haris - Fatia di PN Jaktim
Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan dan Yudi Purnomo, usai menyaksikan sidang praperadilan Firli Bahur di PN Jaksel, Kamis (14/12/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan dan mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo menyaksikan secara langsung sidang vonis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (8/1/2024).

Pantauan Suara.com di lokasi, Novel dan Yudi sudah berada di ruang persidangan. Novel tampak mengenakan kemeja berwana biru dan blazer hitam. Sementara Yudi terlihat menggunakan kemeja putih dan jaket hitam.

Yudi tampak mengambil posisi di sebelah kiri ruangan sidang. Sedangkan Novel mengambil posisi di barisan belakang kursi pengunjung sidang.

Sekitar pukul 10.25 WIB, persidangan baru dimulai. Haris dan Fatia sudah menempati kursi terdakwa di tengah ruangan sidang.

Baca Juga: Hari Ini! Haris Azhar dan Fatia Jalani Sidang Vonis Kasus Lord Luhut

Hari ini, PN Jakarta Timur menggelar sidang vonis Haris dan Fatia terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Sidang awalnya direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB. Putusan terhadap Haris dan Fatia akan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana beserta Hakim Anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.

Adapun Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di kasus pencemaran nama baik Luhut. Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.

Haris juga dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 1 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan Fatia dituntut membayar denda pidana sebesar Rp 500 ribu dengan subsider 3 bulan pidana.

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Haris dan Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Dipilih DPR dan Dilantik Presiden, Novel Menggunggat Pertanggungjawaban Pemerintah Atas Firli Bahuri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI