Resmi Tersangka, Siskaeee, Meli 3GP hingga Virly Virginia Diperiksa Kasus Film Porno Irwansyah

Senin, 08 Januari 2024 | 10:28 WIB
Resmi Tersangka, Siskaeee, Meli 3GP hingga Virly Virginia Diperiksa Kasus Film Porno Irwansyah
Resmi Tersangka, Siskaeee, Meli 3GP hingga Virly Virginia Diperiksa Kasus Film Porno Irwansyah. [Youtube/Curhat Bang Denny Sumargo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya akan memeriksa 11 artis hingga selebgram selaku tersangka pemeran film porno produksi sutradara Irwansyah atau Kelas Bintang pada Senin (8/1/2024). Tiga di antaranya merupakan Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, dan Virly Virginia.

Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo menyebut pemeriksaan terhadap Siskaeee Cs dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

"Mulai pukul 10.00 WIB sesuai jadwal panggilan 11 tersangka hari ini," kata Adrian.

Meli 3GP. ([YouTube/Denny Sumargo])
Meli 3GP. ([YouTube/Denny Sumargo])

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengungkap penyidik telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka pemeran film porno produksi Kelas Bintang pada 27 Desember 2023. Para tersangka meliputi sembilan pemeran wanita dan dua pemeran pria.

Baca Juga: Ini 11 Nama Artis dan Selebgram Pemeran Film Porno Kelas Bintang yang Ditetapkan Tersangka

"Penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka ke kantor Kejati DKI Jakarta pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/12/2023).

11 Pemeran Resmi Tersangka

Ade merincikan sembilan tersangka pemeran wanita di antaranya; Siskaeee; Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP, Virly Virginia, Putri Lestari alias Jessica, Caca Novita, Zafira Sun, Arielle Bellus, MS, dan SNA.

Sedangkan dua pemeran pria yang ditetapkan tersangka, yakni Fatra Ardianata dan Bima Prawira.

Sosok Irwansyah, pemilik rumah produksi Kelas Bintang. (Twitter)
Sosok Irwansyah, pemilik rumah produksi Kelas Bintang. (Twitter)

Dalam kasus ini, polisi telah menjerat ke-11 tersangka pemeran film porno tersebut dengan Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: Siskaeee Bercita-cita Ingin Jadi Bintang Bokep Legal, Di Indonesia Memang Bisa?

Irwansyah Cs 

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah lebih dahulu menetapkan lima tersangka terkait kasus produksi film porno ini. Mereka yakni Irwansyah selaku sutradara dan empat rekannya berinisial JAAS, AIS, AT serta ET.

Irwansyah merupakan sutradara sekaligus admin dan pemilik website https://kelassbintang.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/. Kemudian JAAS berperan sebagai kameramen. AIS berperan sebagai editor. AT berperan sounds engineering. Sedangkan ET berperan sebagai sekretaris merangkap pemeran wanita dalam film bokep.

Berkasa perkara kelima tersangka kekinian telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Selanjutnya jaksa penuntut umum (JPU) akan menyusun surat dakwaan untuk kemudian diadili di persidangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI