Atas perbuatannya keempat tersangka kekinian telah ditahan di Polresta Barelang. Mereka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76c dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Pakai Baju Tahanan, Ini Tampang Satria Mahathir Usai Ditangkap Polisi Kasus Pengeroyokan Anak Anggota DPRD
Jum'at, 05 Januari 2024 | 16:09 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bisnis Narkoba Eks Bos Persiba Balikpapan, Koleksi Mobil Mewah Catur Adi dari Mustang GT hingga Alphard Disita Polisi
13 Maret 2025 | 11:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI