Suara.com - Seleb TikTok Satria Mahathir alias Cogil ditangkap polisi terkait kasus pengeroyokan terhadap anak anggota DPRD Kepulauan Riau yang masih di bawah umur berinisial RA (16). Satria Mahathir diciduk bersama tiga rekannya.
Berdasar foto yang diterima Suara.com, Satria Mahathir dihadirkan langsung ke hadapan awak media saat jumpa pers di Polresta Barelang, Jumat (5/1/2024). Dalam foto itu terlihat Satria Mahathir yang mengenakan kaus tahanan berwarna oranye hanya tertunduk lesu.
Kasat Reskrim Polresta Barelang R. Moch. Dwi Ramadhanto menyebut peristiwa pengeroyokan ini terjadi di sebuah kafe di Kota Batam pada Senin (1/1/2024) dini hari. Ketiga rekan Satria Mahathir yang turut ditangkap berinisial AD, RSP, dan DJ.
"Melakukan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur inisial RA (16 tahun) yang merupakan anak anggota DPRD Kepri," kata Dwi kepada wartawan, Jumat (5/1/2024).
Baca Juga: Satria Mahathir Ditangkap Polisi, Diduga Ikut Aniaya Putra Anggota DPRD Kepri
Berdasar hasil penyelidikan, kata Dwi, keempat tersangka awalnya terlibat cekcok. Selanjutnya mereka membawa korban ke teras kafe dan melakukan pemukulan secara bergantian.
Peran tersangka AD yakni memukul wajah, menendang perut dan kakin korban. Kemudian tersangka RSP menendang kaki korban sebanyak dua kali. Lalu tersangka DJ menendang paha korban sebanyak satu kali.
Sedangkan tersangka Satria Mahathir berperan menendang bagian punggung serta memukul wajah korban secara berulang-ulang dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanannya.
"Pelaku merupakan bintang tamu saat acara malam tahun baru di kafe tersebut," jelas Dwi.
Akibat pengeroyokan ini, korban RA mengalami luka pada bagian bibirnya. Kemudian juga menderita luka lebam pada bagian belakang kepala, lengan sebelah kanan hingga rahang sebelah kiri.
Baca Juga: Ira Nandha Ungkap Elmer Syaherman Sudah Keciduk Selingkuh Berkali-kali, Kenapa Gak Kapok?
"Barang bukti yang di amanakan berupa satu helai kaus berwarna putih bertuliskan Brains Gland, satu helai celana pendek basket berwana biru, surat visum et repertum yang dikeluarkan oleh RS Awal Bros Batam," ungkap Dwi.
Atas perbuatannya keempat tersangka kekinian telah ditahan di Polresta Barelang. Mereka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76c dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.