Siapa yang Membiayai Harun Masiku Selama Jadi Buronan Korupsi? Ini Kata KPK

Jum'at, 05 Januari 2024 | 12:06 WIB
Siapa yang Membiayai Harun Masiku Selama Jadi Buronan Korupsi? Ini Kata KPK
Buronan KPK Harun Masiku. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun saat ini, Wahyu telah dinyatakan bebas secara bersyarat terhitung sejak 6 Oktober 2023.

Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis. Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp150 juta, subsider empat bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI