KPK Periksa Petinggi Radio Prambors Dhirgaraya Terkait Perkara Korupsi SYL

Jum'at, 05 Januari 2024 | 11:49 WIB
KPK Periksa Petinggi Radio Prambors Dhirgaraya Terkait Perkara Korupsi SYL
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap GM Media Radio Prambors Dhirgaraya S Santo, Jumat (5/1/2024). Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahruk Yasin Limpo (SYL).

"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Dhirgaraya S Santo (GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangannya diterima Suara.com, Jumat siang.

Ali belum mengungkap materi yang akan dikonfirmasi penyidik kepada Dhirgaraya S Santo. Namun diduga yang bersangkutan memiliki informasi dalam kasus korupsi yang menjerat SYL dan kawan-kawan.

SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Baca Juga: Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Yusril Diperiksa Polda Metro Pada 15 Januari Mendatang

Ketiganya diduga melakukan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi.

SYL selaku menteri saat itu, memerintahkan Hatta dan Kasdi menarik setoran senilai USD 4.000-10.000 atau dirupiahkan Rp62,8 juta sampai Rp157,1 juta (Rp15.710 per dolar AS pada 11 Oktober 2023) setiap bulan dari pejabat unit eselon I dan eselon II di Kementan.

Uang itu berasal dari realisasi anggaran Kementan yang di-mark up atau digelembungkan, serta setoran dari vendor yang mendapatkan proyek. Kasus korupsi yang menjerat Syahrul terjadi dalam rentang waktu 2020-2023. Temuan sementara KPK ketiga diduga menikmati uang haram sekitar Rp13,9 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI